Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

Sebagai informasi, vonis lepas terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi minyak goreng ini sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya praktik suap yang berujung vonis lepas pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikan, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Ali Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
8 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal