JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Dua bidang tanah itu berkaitan dengan perkara yang menjerat suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dua bidang tanah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp11,5 miliar.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Ali memastikan dua bidang tanah itu dilengkapi dengan bukti kepemilikan. Berdasarkan rincian yang diterima dari lembaga antirasuah, dua bidang tanah yang akan dilelang tersebut terdiri dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya.
Dua bidang tanah itu dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Yuni Astuti.
Jika ditotal secara keseluruhan, dua bidang tanah itu memiliki luas 244 meter persegi. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit Rp11,584 miliar dan uang jaminan Rp3 miliar.