Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Felldy Aslya Utama
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai Gus Nur mengundang Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dalam podcast YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung isu sensitif tentang keabsahan ijazah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

Isi percakapan podcast berujung pada proses hukum terhadap Gus Nur. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis Gus Nur dengan hukuman enam tahun penjara. Dia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.

Meski belum menyelesaikan masa hukuman penuh, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Dia diwajibkan menjalani bimbingan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

Namun pada 2 Agustus 2025, Gus Nur resmi dibebaskan dari seluruh kewajiban hukum usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
17 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
23 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
24 jam lalu

Kubu Roy Suryo Sindir Jokowi Mau Keliling Semua Provinsi: Cukup ke Pengadilan Surakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal