Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Felldy Aslya Utama
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali menyinggung ada yang salah dengan proses hukum terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Kedua orang tersebut merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri divonis enam tahun penjara, lalu dipotong menjadi empat tahun di tingkat banding. Begitu juga Gus Nur.

Bambang Tri bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sedangkan Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025.

Roy menilai, pemberian amnesti itu menandakan ada yang salah dari proses hukum terhadap Gus Nur.

"Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu, itu saja, berarti putusan itu bermasalah," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (9/12/2025).

"Saya orang bodoh, dalam hukum saja tahu itu," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

1 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

2 hari lalu

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

2 hari lalu

Video Penahanan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan, Pakar: Menyerang Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal