Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Felldy Aslya Utama
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali menyinggung ada yang salah dengan proses hukum terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Kedua orang tersebut merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri divonis enam tahun penjara, lalu dipotong menjadi empat tahun di tingkat banding. Begitu juga Gus Nur.

Bambang Tri bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sedangkan Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025.

Roy menilai, pemberian amnesti itu menandakan ada yang salah dari proses hukum terhadap Gus Nur.

"Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu, itu saja, berarti putusan itu bermasalah," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (9/12/2025).

"Saya orang bodoh, dalam hukum saja tahu itu," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal