Terpidana KPK Mardani Maming Diduga Pelesiran Pakai Fasilitas Mewah, Ini Kata Ditjen Pas

Danandaya Arya Putra
Tangkapan layar video yang menampilkan Mardani Maming diduga pelesiran dengan dijemput mobil Alphard. (Foto: Istimewa)

Hanya saja, Edward tak menjelaskan alasan Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/9/2023).

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming di tingkat kasasi.

Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pepabri Gelar Puncak HUT ke-67 di Surabaya, Ingatkan Sejarah Perjuangan dan Upaya Jaga Persatuan 

15 hari lalu

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

25 hari lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

1 bulan lalu

Geram! Mentan Copot Korwil KPPG Surabaya gegara SPPG Tak Serap Telur dari Peternak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal