Tersangka Brian Edgar Nababan Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo

Irfan Ma'ruf
Binary option dari aplikasi Binomo. (foto: Ilustrasi/Shutterstock).

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Brian selama 20 hari sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. 

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
5 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal