Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Marten Toding Ditahan KPK selama 20 Hari

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers penahanan tersangka kasus suap di kantornya. (Foto MPI).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap bapak dan anak penyuap Ricky Pagawak yakni, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, baru dilakukan proses penahanan, hari ini. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. 

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
5 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
6 jam lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
7 jam lalu

KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal