Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

Nur Khabibi
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Belasan pegawai KPK tersebut melakukan pungli hingga mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

Uang tersebut dikumpulkan penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'. 

"Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata Jaksa.

Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan, dan petugas Rutan KPK yang terdiri atas komandan regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 sampai Rp1,5 juta per bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
5 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
6 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
7 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
9 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal