Kapolri menjelaskan, pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Kapal tersebut kemudian bergerak menuju perairan Andaman untuk menerima muatan ketamine melalui mekanisme ship to ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.
"Rutenya dilalui adalah dari Pasir Gudang menuju Portland untuk melakukan bunker atau mengisi air dan BBM. Setelah beberapa hari di Portland, kapal melanjutkan pelayaran menuju laut adaman untuk melakukan ship to ship guna menerima muatan ketamine," ucapnya.
Pola pemindahan barang antarkapal di tengah laut itu, kata Suyudi, merupakan salah satu modus yang digunakan jaringan penyelundup narkoba melalui jalur perairan.
"Nah, inilah Bapak Ibu sekalian, modus para penyelundup itu seperti itu, mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah laos dan sebagainya, kemudian mengadakan transaksi laut adaman atau juga bisa selat malaka ship to ship dari kapal ke kapal," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam praktik tersebut, kapal-kapal yang terlibat dapat memiliki peran berbeda, mulai dari membawa barang hingga menerima muatan untuk diteruskan ke tujuan berikutnya.
"Ada kapal membawa barang, ada yang menerima, begitu abis nanti diisi lafi, terus aja begitu," ucapnya.
Pengungkapan kasus MT Global 168 menjadi bagian dari upaya aparat menelusuri dugaan jaringan penyelundupan ketamine lintas negara melalui jalur laut.