JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan eksportir lobster, Senin (28/12/2020). Mereka diperiksa terkait kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020.
Ketiga direktur yang diperiksa, yaitu Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/12/2020).