Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Giffar Rivana
Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan hasil Pilpres belum final. (Ilustrasi sidang MK/Arif Juliantono)

Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Dia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.

"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon" ucap Heru.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara sah atau 58,6 persen.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

2 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

2 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

2 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal