Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan ada perbedaan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi.

Alasan pertama, jika semuanya sama 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi untuk para polisi.

Dia mencontohkan, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Apabila terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujar Eddy di rapat Panja RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Dia pun membandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

4 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

5 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

7 hari lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal