Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Puteranegara Batubara
Sidang MK. (Foto: iNews.id)

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan parpol sebagaimana pada frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Berikutnya, terhadap persoalan konstitusionalitas frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus frasa “tidak tercapai” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015. 

Bahwa untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32 UU Parpol yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan paling lama 60 hari. 

Sekali pun dalam permohonan pemohon terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Parpol.

Artinya, kata Daniel, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Parpol untuk menyelesaikan sengketa internal sejak perselisihan diajukan oleh anggota kepada mahkamah. 

Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain termasuk memilih jalur hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
2 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal