Tolak Kasasi KPK, MA Kuatkan Vonis Bebas Sofyan Basir

Riezky Maulana
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Itu artinya MA menguatkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis Hakim putusan kasasi MA diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Putusan terebut diketok pada Selasa, 16 Juni 2020, seperti dikutip dari info perkara MA, Rabu (17/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 memutuskan Sofyan Basir bebas dari semua dakwaan. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Dengan begitu, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Alasannya Sofyan tidak mengetahui Eni menerima suap dari Kotjo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
16 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal