Tolak Kasasi KPK, MA Kuatkan Vonis Bebas Sofyan Basir

Riezky Maulana
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: ist)

Dalam memori kasasinya, KPK menitikberatkan pada dua hal. Pertama, KPK menduga Sofyan Basir sebenarnya mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih membantu penandatanganan kontrak PLTU Riau-1 sehingga bisa cepat dilakukan.

"Ada bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," kata mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kedua, fakta Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN pada saat itu, menandatangani proyek PLTU Riau-1, sebelum direksi lain menyetujui, menunjukkan ada prosedur-prosedur yang dilewati. Fakta itu, mengonfirmasi tujuan Eni tercapai, yakni pihak pemberi dan penerima suap tercapai agar proses PLTU Riau-1 itu bisa lebih cepat dilakukan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal