Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

Salah satunya, termohon yakni Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dan menemukan barang bukti.

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto di persidangan, Senin (27/10/2025).

Menurut hakim, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.

"Menimbang dari surat bukti T97, diketahui termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan pemohon kepada keluarganya," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ibu Delpedro Histeris dan Pingsan usai Dengar Praperadilan Anaknya Ditolak: Kalian Zalim, Kutuntut di Akhirat!

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
5 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal