Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen (foto: Ari Sandita)

Hakim menilai, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi disebut memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," katanya.

Maka dari itu, hakim beralasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ibu Delpedro Histeris dan Pingsan usai Dengar Praperadilan Anaknya Ditolak: Kalian Zalim, Kutuntut di Akhirat!

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
5 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal