Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi impor gula.

"Menyatakan dan menetapkan penetapan persangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024).

Ari Yusuf meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Memerintahkan Termohon (Kejagung RI) demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus," tutur Ari.

Dia juga meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan Tom Lembong untuk seluruhnya. Selain itu menerbitkan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, DPR Minta Polisi Ungkap Dalang dan Rantai Komando

2 hari lalu

Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

3 hari lalu

Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

3 hari lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal