TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK

muhammad farhan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Diketahui, Jpenetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.

"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Seleb
14 hari lalu

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Nasional
24 hari lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Nasional
1 bulan lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal