TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK

muhammad farhan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Diketahui, Jpenetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.

"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

20 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

20 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

1 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal