Diketahui, Jpenetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.
"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).
Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan.