Di sisi lain, pembiayaan melalui industri pindar masih berkontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.
"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," kata dia.
OJK menyatakan kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi perhatian dalam pengawasan industri pindar. Regulator juga mendorong penyelenggara memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.