Utang Pinjol Warga RI Menggunung hingga Rp106 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Utang pinjol mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol naik menjadi 5,36 persen. (Foto: Ist)

Hingga periode pelaporan September 2026, sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pinjol dan Judol Jadi Cerita Pay Later 2, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

11 hari lalu

Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal

23 hari lalu

Operator Pinjol Ilegal di Gresik Ditangkap usai Peras Wanita Puluhan Juta

25 hari lalu

Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal