UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Abdul Rochim
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).

Selain perizinan, UU itu juga mengatur soal ancaman pidana. Salah satunya Pasal 70 huruf c menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

“Itu juga berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan konstruksi dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden menyetujui RUU SDA disahkan menjadi UU.

Dengan pengesahan ini, RUU SDA akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
5 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
9 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal