UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Abdul Rochim
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).

Ketua Panja RUU SDA Lasarus dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri atas 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.

Menurut dia, air sebagai bagian dari sumber daya air harus dikuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.


“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” kata Wakil Ketua Komisi V ini.

Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Anggota Komisi V Sungkono mengatakan, keberadaan UU SDA sangat penting. Banyak poin krusial dalam peraturan yang baru disahkan itu. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

3 hari lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

5 hari lalu

Ketua DPR Minta Pencarian Jurnalis Hilang Kontak Dimaksimalkan, Keluarga Terus Didampingi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal