Ketua Panja RUU SDA Lasarus dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri atas 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.
Menurut dia, air sebagai bagian dari sumber daya air harus dikuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.
“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” kata Wakil Ketua Komisi V ini.
Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.
Anggota Komisi V Sungkono mengatakan, keberadaan UU SDA sangat penting. Banyak poin krusial dalam peraturan yang baru disahkan itu. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.