UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Abdul Rochim
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).

JAKARTA, iNews.idRapat ParipurnaDPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu, mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah kepada seluruh Anggota DPR yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

3 hari lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

4 hari lalu

Ketua DPR Minta Pencarian Jurnalis Hilang Kontak Dimaksimalkan, Keluarga Terus Didampingi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal