JAKARTA, iNews.id – Rapat ParipurnaDPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu, mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah kepada seluruh Anggota DPR yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan.