Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Jonathan Simanjuntak
Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JPU menilai putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama setelah dakwaan subsider terhadap Ibrahim Arief dinyatakan terbukti. Jaksa juga mencermati adanya pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengatakan, sebagian besar fakta hukum yang diungkapkan JPU dalam perkara tersebut dapat dibuktikan dalam putusan banding.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata Roy Riadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Roy, putusan banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibrahim Arief. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dalam amar putusannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

17 jam lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

19 jam lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

19 jam lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal