Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Jonathan Simanjuntak
Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). (Foto: iNews.id)

Sementara itu, Ibrahim Arief dalam putusan banding tetap berstatus sebagai tahanan kota. Roy mengatakan jaksa masih menunggu perkembangan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim Arief diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

2 bulan lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

2 bulan lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

2 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal