JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hukuman ini sebelumnya tidak tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro mengatakan, pidana tambahan berupa uang pengganti diperlukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Catur menambahkan, dalam perkara korupsi, penjatuhan uang pengganti harus mempertimbangkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta kontribusi dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku.