JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai pihak yang menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) konstitusional. Langkah tersebut normal terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK.
“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” tuturnya.
Adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK.
“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya.
Wapres juga berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK.
“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” pintanya.