Wapres Nilai Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Normal dan Konstitusional

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan memanggil para kontestan Pemilu dan Pilpres baik yang menang ataupun kalah, Wapres menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan hal tersebut. 

“Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Kita hanya berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Sementara dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), delapan partai politik berhasil lolos ke DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Nasional
10 hari lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Nasional
15 hari lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Nasional
17 hari lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal