Anggota KPU Idham Holik mengatakan Sirekap hanya menampilkan foto formulir model C Hasil yang dikirim dari KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Kini Kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham.
Idham menjelaskan, fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti autentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
"(Sehingga) memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujarnya.