Waspadai Data Ganda, Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Administrasi Bacaleg oleh KPU

Achmad Al Fiqri
Bawaslu awasi ketat verifikasi di KPU (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenti, Selasa (16/5/2023).

Lolly mengingatkan kepada jajaran Bawaslu di tingkat daerah untuk mewaspadai kerawanan pada saat verifikasi administrasi seperti data ganda.

Ia juga berpesan pada seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi ihwal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan pada jajarannya untuk tak meloloskan valon wakil rakyat yang tak memiliki rekam jejak yang baik. Ia berkata, tahapan verifikasi administrasi ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
14 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
22 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal