WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor

Riyan Rizki Roshali
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari per pekan mulai dari pelayanan publik hingga industri.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari work from home dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan, sektor-sektor yang dikecualikan itu seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sementara itu, kata dia, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan. WFH akan diatur dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Pengaturan melalui SE menteri ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat usaha," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini

Megapolitan
21 jam lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Pramono: Bukan Hari Rabu

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ikut Arahan Prabowo soal WFH 1 Hari per Pekan: Tinggal Tunggu Regulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal