Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Windi Purnama divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G Plate. 

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
6 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
7 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
12 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal