Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Windi Purnama divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G Plate. 

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
15 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
16 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
17 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal