Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Windi Purnama divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 3 tahun penjara. Vonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022.

Majelis Hakim menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut hakim, yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
6 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
7 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
12 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal