WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

Nur Khabibi
bule asal Amerika yang ngamuk di klinik Bali dideportasi Imigrasi Bali (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27). Sebelumnya, ia viral karena mengamuk dan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama di Badung, Bali. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," ucapnya melalui keterangan tertulis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Megapolitan
4 hari lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Destinasi
5 hari lalu

Viral The Apurva Kempinski Bali Fully Booked 4 Hari, Netizen Sibuk Cari Penyewanya!

Nasional
6 hari lalu

Water Taxi Bali Segera Dibangun, Sekeh–Canggu Cuma 30 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal