Yusuf Supendi Meninggal, Ini Aturan KPU yang Perbolehkan Ganti Caleg

Irfan Ma'ruf
Caleg PDIP yang juga deklarator PKS Yusuf Supendi meninggal dunia, Jumat (3/8/2018). (Foto: Sindonews/Dok).

JAKARTA,iNews.id – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum memastikan parpol dapat mengganti nama yang bersangkutan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sesuai peraturan, almarhum Yusuf Supendi dapat digantikan dengan nama baru. Parpol pengusung tinggal menyerahkan calon pengganti beserta persyaratan sebagaimana telah ditetapkan.

"Berkas calon pengganti almarhum Yusuf nanti didaftarkan melalui alur dari awal pendaftaran sesuai yang diatur petunjuk teknis (juknis),” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Penggantian ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 23 dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti.
Berikut ketentuan lengkap Pasal 23:

(1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Nasional
9 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
9 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
9 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal