Yusuf Supendi Meninggal, Ini Aturan KPU yang Perbolehkan Ganti Caleg

Irfan Ma'ruf
Caleg PDIP yang juga deklarator PKS Yusuf Supendi meninggal dunia, Jumat (3/8/2018). (Foto: Sindonews/Dok).

a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;

b. bakal calon meninggal dunia; atau

c. bakal calon mengundurkan diri.

(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
3 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
4 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal