Yusuf Supendi Meninggal, Ini Aturan KPU yang Perbolehkan Ganti Caleg

Irfan Ma'ruf
Caleg PDIP yang juga deklarator PKS Yusuf Supendi meninggal dunia, Jumat (3/8/2018). (Foto: Sindonews/Dok).

a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;

b. bakal calon meninggal dunia; atau

c. bakal calon mengundurkan diri.

(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

7 hari lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

13 hari lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

17 hari lalu

PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake usai Terseret Kasus Kematian Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal