Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Muhamad Fadli Ramadan
DPR mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Samsat Digital)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Ini dilakukan untuk membuat kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi di bawah standar yang telah ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," ujar Asep.

Kebijakan tersebut jelas Asep sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai regulasi lainnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Nasional
5 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Buletin
7 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal