Selebgram Zoe Levana Minta Simpati Setelah Terobos Jalur Busway, Netizen: Minta Surat Tilang

Muhamad Fadli Ramadan
Selebgram Zoe Levana mendapat hujatan dari netizen mengharapkan simpati setelah terobos jalur busway. (Foto: TikTok @zoecerewet)

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7. Disebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang dilakukannya. Netizen meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan. Terlebih sudah terpasang pembatas (sparator) berukuran besar.

"Solusinya jangan masuk jalur busway ***," kata @lilgar***.

"GAK MGKN GA SENGAJA LAH. KAN PASTI UDH TAU MANA JALAN RAYA DAN MANA JALUR BUSWAY," tulis @sasaa***.

"Bisa kena tilang gak sih ? ????." kata @Owner***.

"Pangil pak polisi mintak surat tilang nanti di bantuin keluar," ujar @lava***.

"WKWKWKWK INI TOH MOBIL YG KU LIAT KEMARINN. soalnya bingung kenapa ada mobil stay di jalur busway pluit WKWKWK," kata @corne***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Kapal ke Transjakarta, Tarif ke Kepulauan Seribu Bakal Lebih Murah

2 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

3 hari lalu

Pramono Targetkan Layanan Transjakarta Jangkau Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan

3 hari lalu

Transjakarta Rute Khusus CFD Senayan-Ancol Diluncurkan, Penumpang Masuk Ancol Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal