Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7. Disebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melihat unggahan video Zoe, warganet geram dengan apa yang dilakukannya. Netizen meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin memasuki jalur TransJakarta tanpa kesengajaan. Terlebih sudah terpasang pembatas (sparator) berukuran besar.
"Solusinya jangan masuk jalur busway ***," kata @lilgar***.
"GAK MGKN GA SENGAJA LAH. KAN PASTI UDH TAU MANA JALAN RAYA DAN MANA JALUR BUSWAY," tulis @sasaa***.
"Bisa kena tilang gak sih ? ????." kata @Owner***.
"Pangil pak polisi mintak surat tilang nanti di bantuin keluar," ujar @lava***.
"WKWKWKWK INI TOH MOBIL YG KU LIAT KEMARINN. soalnya bingung kenapa ada mobil stay di jalur busway pluit WKWKWK," kata @corne***.