Waspada Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang Melalui Pesan Singkat Aplikasi

Muhamad Fadli Ramadan
Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id– Kepolisian sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE). Ini dilakukan untuk mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar oleh sejumlah oknum.

Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.

Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.

Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.

Namun, pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.

Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.

Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat. Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Aksesoris
19 hari lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Nasional
5 bulan lalu

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Mobil
6 bulan lalu

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Megapolitan
6 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Mobil
6 bulan lalu

Setelah Ambulans, Viral Mobil Kena Tilang Elektronik Gegara Penumpang Main HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal