Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ravie Mulia Wardani
Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. (Foto: Antara)

1. Datang Samsat tempat STNK diterbitkan. Kemudian, menyerahkan beberapa dokumen seperti BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.

2. Berikutnya melalukan pengecekan fisik pada kendaraan. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat dalam proses ini.

3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.

4. Setelah berkas diterima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan ke petugas.

5. Lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (apabila masih ada) di bagian kasir.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
31 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

31 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

2 bulan lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

3 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal