Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ravie Mulia Wardani
Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. (Foto: Antara)

Hal ini dilakukan lewat Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing. Berikut prosedur membuat BPKB:

1.Datangi Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Kemudian petugas pun akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kendaraan Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu.

5. Antre kembali di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas kemudian akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda dapat mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

1 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

4 bulan lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

8 bulan lalu

Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal