Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Yuk Simak!

Punta Dewa
Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan (Foto: Ist)


Syarat  Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda melangkah ke kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.

-Salinan dan dokumen asli STNK
-Salinan dan dokumen asli BPKB
-KTP yang sesuai dengan STNK dan fotokopi
-Formulir untuk permohonan perpanjangan
-Surat keterangan pembukaan blokir (diperlukan jika STNK dalam status terblokir)
-Surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

-Kunjungi kantor Samsat terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.
-Lakukan pendaftaran kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Mendapatkan legalisasi hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Isi formulir perpanjangan STNK.
-Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di loket yang sesuai.
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditunjuk.
-Ambil STNK serta pelat nomor baru di loket penerbitan TNKB.

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Harga perpanjangan STNK 5 tahunan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.

Di bawah ini adalah rincian biaya untuk memperpanjang STNK lima tahun:

-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
5 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal