Sebelum Anda melangkah ke kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.
-Salinan dan dokumen asli STNK
-Salinan dan dokumen asli BPKB
-KTP yang sesuai dengan STNK dan fotokopi
-Formulir untuk permohonan perpanjangan
-Surat keterangan pembukaan blokir (diperlukan jika STNK dalam status terblokir)
-Surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.
-Kunjungi kantor Samsat terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.
-Lakukan pendaftaran kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Mendapatkan legalisasi hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Isi formulir perpanjangan STNK.
-Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di loket yang sesuai.
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditunjuk.
-Ambil STNK serta pelat nomor baru di loket penerbitan TNKB.
Harga perpanjangan STNK 5 tahunan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Di bawah ini adalah rincian biaya untuk memperpanjang STNK lima tahun:
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.