JAKARTA, iNews.id – Pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) karena melanggar lalu lintas akan dikirim surat tilang sesuai alamat yang tertera pada pelat nomor kendaraan. Jika sudah menerima surat tilang, bagaimana cara membayarnya?
Tak perlu panik, membayar tilang elektronik sangat mudah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Ini diberlakukan Korlantas Polri agar pelanggar mudah dalam membayar denda.
Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, STNK kendaraan bia diblokir sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan tahunan. Ini salah satu cara Korlantas Polri, mengingat tidak ada surat yang disita dari tilang elektronik.
Biasanya, nominal denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran yang paling sering terekam ETLE adalah tidak menyalakan lampu utama dan tidak menggunakan helm.
Pelanggar harus segera menunaikan kewajibannya membayar denda tilang elektronik jika tak ingin ada masalah berkelanjutan. Berikut ada beberapa cara membayar denda tilang.