Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir

Muhamad Fadli Ramadan
Tak perlu panik, membayar tilang elektronik sangat mudah bisa dilakukan dengan beberapa cara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) karena melanggar lalu lintas akan dikirim surat tilang sesuai alamat yang tertera pada pelat nomor kendaraan. Jika sudah menerima surat tilang, bagaimana cara membayarnya?

Tak perlu panik, membayar tilang elektronik sangat mudah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Ini diberlakukan Korlantas Polri agar pelanggar mudah dalam membayar denda.

Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan, STNK kendaraan bia diblokir sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan tahunan. Ini salah satu cara Korlantas Polri, mengingat tidak ada surat yang disita dari tilang elektronik.

Biasanya, nominal denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran yang paling sering terekam ETLE adalah tidak menyalakan lampu utama dan tidak menggunakan helm.

Pelanggar harus segera menunaikan kewajibannya membayar denda tilang elektronik jika tak ingin ada masalah berkelanjutan. Berikut ada beberapa cara membayar denda tilang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
15 hari lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Nasional
5 bulan lalu

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Mobil
6 bulan lalu

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Megapolitan
6 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal