1. Bayar Tilang Elektronik Langsung ke Teller Bank yang Ditunjuk
- Ambil Nomor Antrean dan isi slip setoran
- Masukkan 15 Angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller bang yang ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika transaksi tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer ke Bank yang Ditentukan
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah
3. Melalui Laman tilang kejaksaan
Pertama, lihat putusan denda dan biaya perkara tilang
Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik Bayar
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Pelanggar akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx