Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto mengatakan, pelaku SA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Korban berinisial MP (16) ini merupakan santriwati di Pondok Pesantren Raudhatus Shalihin desa Darussalam, Kecematan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Keluarga korban melapor jika pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak mereka," kata Bramanti, Selasa (25/1/2022).

Dia menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan SA, polisi sudah memeriksa korban.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal