Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto mengatakan, pelaku SA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Korban berinisial MP (16) ini merupakan santriwati di Pondok Pesantren Raudhatus Shalihin desa Darussalam, Kecematan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Keluarga korban melapor jika pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak mereka," kata Bramanti, Selasa (25/1/2022).

Dia menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan SA, polisi sudah memeriksa korban.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal