Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal