Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

10 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal