Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Medi Arjuna
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal