Diduga Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Kejati Aceh

Antara
Mantan Bupati Aceh Tamiang dan dua orang lainnya ditahan Kejati Aceh karena terlibat kasus korupsi pertanahan (Antara)

"Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun," kata dia.

Lebih lanjut Deddy Taufik mengatakan, kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar.

"Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut," katanya. 

Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

23 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

31 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

1 bulan lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

2 bulan lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal