Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 32 orang saksi diperiksa Kejaksaan NegeriSimeulue, Aceh dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat periode 2014-2019. Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp2,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.

“Dari 32 saksi yang sudah kami mintai keterangan, semuanya terdiri dari travel agent, pemilik hotel serta pimpinan maskapai Lion Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kasi Intel Muhasnan, Senin (141/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki pada Oktober 2020 lalu, setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue.

“Prosesnya masih berjalan dan akan terus berjalan,” kata Muhasnan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

11 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

14 hari lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

22 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal