Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Antara
Pria di Aceh divonis 180 bulan penjara karena perkosa anak di bawah umur (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)

ACEH BESAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, divonis 180 bulan penjara. Pria berinisial AS (46) itu terbukti melanggar qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Kamis (21/10/2021)

Sidang putusan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah terdaftar dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.

Siti menambahkan, hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan memberikan perlindungan kepada anak korban.

"Serta menjadi pembelajaran terhadap orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

23 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal